Dalil Zakat
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz Dzariat : 19)
“Wahai orang-orang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …”
(QS. Al Baqarah : 267)
Syarat Harta Wajib Zakat
·Milik sempurna (tidak campur milik orang lain)
·Cukup nishab
·Berlaku satu tahun atau haul
·Harta yang halal
·Lebih dari kebutuhan pokok (berlebih)
·Berkembang dengan baik
Jenis-jenis Zakat
Zakat Fitrah Zakat yang dikeluarkan menjelang hari Raya Idul Fitri. Besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Dapat juga dibayarkan dengan sejumlah harga dari makanan pokok selain beras yang berlaku di suatu daerah tersebut.
·Zakat Perdagangan
Ketentuan :
1.Usaha telah berjalan minimal 1 tahun
2.Nisab minimal 85 gr emas, tidak termasuk asset tetap misalnya toko, bangunan, tanah, dll
3.Besar zakat 2,5 %
4.Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.Berlaku untuk perdagangan umum maupun perseroan (PT/CV/KOPERASI)
Cara perhitungan nisab zakat perdagangan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang dapat dicairkan – hutang – kerugian ) x 2,5 %
·Zakat Profesi
Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nisab. Nisabnya minimal setara 653 kg beras wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 %. Termasuk dalam hal ini adalah pegawai negeri, karyawan swasta atau profesi swasta/pemilik wirausaha (guru swasta, dokter,seniman,para ahli/tukang, pemborong/kontraktor/pemilik, dll).
·Zakat Perhiasan
Perhiasan (emas/perak/berlian, dll) yang disimpan selama 1 tahun dan mencapai nisab minimal 85 gr emas wajib zakat sebesar 2.5 %.
·Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 tahun dan mencapai nisab minimal 85 gr emas wajib zakat sebesar 2,5 %.
·Zakat Pertanian
Zakat hasil pertanian dikeluarkan ketika selesai panen. Nisabnya ketika hasil paneb mencapai 653 kg beras wajib zakat sebesar 5 % jika menggunakan air irigasi (dinas pertanian) dan 10 % jika menggunakan air sumber alam (mata air dan air hujan).
Kemana membayar zakat ?
“… Hati-hatilah mengurus dana zakat. Ingatlah azab Allah bagi yang memperjual-belikan hukum Allah demi kezaliman, memakan hak anak yatim, ketakutan akan kemiskinan dan ketamakan akan harta.
Kita berdoa semoga orang-orang yang diberikan amanah sanggup memikul tanggung jawabnya secara baik dan adil sesuai tugasnya di bumi dan pahalanya kelak di akherat. Amin.”
-----------------------------------------------------------------------------------------------
BAZ Jawa Timur
Alamat | Gedung Islamic Center Lt. 3
Jl. Raya Dukuh Kupang 122 - 124 Surabaya
|
Email Konsultasi | info@bazjatim.or.id |
Website | www.bazjatim.or.id / www.bazjatim.multiply.com /www.e-bazjatim.blogspot.com |
SMS INFAQ | Ke: 7705 message:baz5 dan baz10
|
Transfer Zakat dan INFAQ Rekening Bank | ZAKAT
Bank JATIM Norek: 001 - 118 - 3450
Bank Syariah Mandiri Norek: 008 - 116 - 6661
Bank BRI Syariah
Norek:707-31-16-00341
Bank BNI Syariah Norek:0707070770
BTN Syariah Norek:703-1000-284
Setelah transfer, konfirmasi ke SMS Center
| INFAQ
Bank JATIM
Norek:001-108-8588
Bank Syariah Mandiri
Norek:008-111-6666
BRI Norek 0096-01-00800-30-0
Setelah transfer, mohon dikonfirmasi ke sms center
|
SMS Center
| 085731069396
|
Jemput Langsung Zakat (JeLaZ) | (031) 77430068 ( 24 Jam )
(031) 5613661 (Surabaya) (031) 5687488 (Surabaya)
|