Revolusi Internet

Wavy Photo Effects

Rabu, 31 Desember 2008

Zakat sebagai Pengurang Pajak

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

NOMOR KEP-163/PJ./2003 TANGGAL 10 JUNI 2003

TENTANG

PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN


LIHAT dan DOWNLOAD PRESENTASI ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK


http://www.ziddu.com/download/3064711/ZakatPengurangPajakbyBAZMedia.pps.html


Jumat, 19 Desember 2008

Tunaikan Zakat yg Benar

Dalil Zakat

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

(QS. Adz Dzariat : 19)

“Wahai orang-orang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …”

(QS. Al Baqarah : 267)

Syarat Harta Wajib Zakat

·Milik sempurna (tidak campur milik orang lain)

·Cukup nishab

·Berlaku satu tahun atau haul

·Harta yang halal

·Lebih dari kebutuhan pokok (berlebih)

·Berkembang dengan baik

Jenis-jenis Zakat
Zakat Fitrah

Zakat yang dikeluarkan menjelang hari Raya Idul Fitri. Besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi. Dapat juga dibayarkan dengan sejumlah harga dari makanan pokok selain beras yang berlaku di suatu daerah tersebut.

·Zakat Perdagangan

Ketentuan :

1.Usaha telah berjalan minimal 1 tahun

2.Nisab minimal 85 gr emas, tidak termasuk asset tetap misalnya toko, bangunan, tanah, dll

3.Besar zakat 2,5 %

4.Dapat dibayar dengan uang atau barang

5.Berlaku untuk perdagangan umum maupun perseroan (PT/CV/KOPERASI)

Cara perhitungan nisab zakat perdagangan :

(Modal diputar + keuntungan + piutang dapat dicairkan – hutang – kerugian ) x 2,5 %

·Zakat Profesi

Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nisab. Nisabnya minimal setara 653 kg beras wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 %. Termasuk dalam hal ini adalah pegawai negeri, karyawan swasta atau profesi swasta/pemilik wirausaha (guru swasta, dokter,seniman,para ahli/tukang, pemborong/kontraktor/pemilik, dll).

·Zakat Perhiasan

Perhiasan (emas/perak/berlian, dll) yang disimpan selama 1 tahun dan mencapai nisab minimal 85 gr emas wajib zakat sebesar 2.5 %.

·Zakat Tabungan

Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 tahun dan mencapai nisab minimal 85 gr emas wajib zakat sebesar 2,5 %.

·Zakat Pertanian

Zakat hasil pertanian dikeluarkan ketika selesai panen. Nisabnya ketika hasil paneb mencapai 653 kg beras wajib zakat sebesar 5 % jika menggunakan air irigasi (dinas pertanian) dan 10 % jika menggunakan air sumber alam (mata air dan air hujan).


Kemana membayar zakat ?


“… Hati-hatilah mengurus dana zakat. Ingatlah azab Allah bagi yang memperjual-belikan hukum Allah demi kezaliman, memakan hak anak yatim, ketakutan akan kemiskinan dan ketamakan akan harta.

Kita berdoa semoga orang-orang yang diberikan amanah sanggup memikul tanggung jawabnya secara baik dan adil sesuai tugasnya di bumi dan pahalanya kelak di akherat. Amin.”


-----------------------------------------------------------------------------------------------
BAZ Jawa Timur

Alamat

Gedung Islamic Center Lt. 3

Jl. Raya Dukuh Kupang 122 - 124 Surabaya

Email Konsultasi

info@bazjatim.or.id

Website

www.bazjatim.or.id / www.bazjatim.multiply.com /www.e-bazjatim.blogspot.com

SMS INFAQ

Ke: 7705 message:baz5 dan baz10

Transfer Zakat dan INFAQ Rekening Bank

ZAKAT


Bank JATIM

Norek: 001 - 118 - 3450


Bank Syariah Mandiri

Norek: 008 - 116 - 6661


Bank BRI Syariah

Norek:707-31-16-00341


Bank BNI Syariah

Norek:0707070770


BTN Syariah

Norek:703-1000-284


Setelah transfer, konfirmasi ke SMS Center

INFAQ


Bank JATIM

Norek:001-108-8588


Bank Syariah Mandiri

Norek:008-111-6666


BRI

Norek 0096-01-00800-30-0


Setelah transfer, mohon dikonfirmasi ke sms center

SMS Center


085731069396

Jemput Langsung Zakat (JeLaZ)

(031) 77430068 ( 24 Jam )

(031) 5613661 (Surabaya)

(031) 5687488 (Surabaya)


Analisa Jaringan G

Sudahkah Anda Sedekah?

Sudahkah Anda Sedekah?
SMS INFAQ